MATATELINGA, Medan : Setelah melaksanakan ekspose permohonan penyelesaian penanganan perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) oleh Kajati Sumut Dr Harli Siregar kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Sekretaris Jampidum dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Selasa (15/10/2025).
Menurut Kajati Sumut Harli Siregar, melalui Plh. Kasi Penkum M.Husairi, SH,MH bahwa perkara yang diajukan dari Kejari Tapanuli Selatan disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.
"Penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan retstoratif dilaksanakan setelah permohonan disetujui dan tidak perlu harus sampai ke persidangan," paparnya.
Baca Juga: Kunker ke PT Suri Tani Pemuka, Ketua PKK Simalungun Apresiasi Potensi Kerjasama Adapun perkaranya adalah, korban
RJL yang merupakan ibu kandung dari tersangka MUL, pada pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 di di Desa Panobasan Lombang Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapanuli Selatan melakukan tindak pidana pengancaman terhadap korban yang merupakan ibu kandungnya.
Dalam perkara ini, tersangka di jerat pasal 335 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pengancaman, dan setelah dilakukan pelimpahan, Jaksa Fasilitator pada Kejari Tapanuli Selatan dengan disaksikan langsung korban, tersangka, keluarga besar, tokoh masyarakat hingga penyidik melakukan penelitian dan upaya mediasi sehingga diputuskan untuk menggelar ekspose permohonan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.
"Dengan adanya penyelesaian perkara ini, diharapkan hubungan baik antara ibu dan anak kandung di dalam keluarganya kembali pulih seperti semula, sebagaimana harapan dan cita-cita pimpinan Kejaksaan bahwa penerapan restorative justice dilakukan agar terciptanya harmoni dan pemulihan keadaan di tengah-tengah masyarakat dengan menghidupkan kembali nilai nilai kearifan lokal," tandasnya.