MATATELINGA, Medan : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara jalin kerjasama dengan PT.Angkasa Pura Aviasi Bandar Udara Internasional Kualanamu yang ditandai dengan penandatanganan naskah perjanjian kerjasama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Aula Sasana Cipta Kerta, lantai 3 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Selasa (15/10/2025).
Penandatanganan perjanjian Kerjasama itu dilakukan langsung oleh Kajati Sumut Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum bersama Yosrizal Syamsuri selaku Acting As President Director PT.Angkasa Pura Aviasi disaksikan para Pejabat Utama Kejati Sumatera Utara dan jajaran PT.Angkasa Pura Aviasi Kualanamu.
Pada kesempatan itu, Kajati menyampaikan penandatangan perjanjian kerjasama dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara tersebut merupakan implementasi amanah pasal 30 ayat (2) undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298 yang menyatakan bahwa "lingkup bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga/badan negara, lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, badan usaha milik negara/daerah di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Setelah penandatangan, Yosrizal Syamsuri selaku Acting As President Director PT.Angkasa Pura Aviasi menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas terlaksananya acara tersebut.
Baca Juga: Kejati Sumut Pulihkan Hubungan Antara Ibu dan Anak Lewat Pendekatan Keadilan Restoratif PT.
Angkasa Pura selaku BUMN mengharapkan dengan adanya perjanjian
Kerjasama tersebut akan sangat membantu perusahaan plat merah tersebut khususnya dalam permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara, sehingga PT.
Angkasa Pura dapat bekerja secara maksimal sesuai aturan untuk kepentingan masyarakat banyak, bangsa dan negara.
Plh Kasi Penkum Muhammad Husairi, SH.,MH menyampaikan bahwa penandatangan perjanjian Kerjasama antara BUMN dengan Kejaksaan merupakan wujud nyata keseriusan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam rangka memberikan dukungan penuh kepada pihak perusahaan milik pemerintah khususnya dalam urusan atau permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara.