MATATELINGA, Medan:Ratusan buruh yang bergabung dalam Gabungan Pekerja Buruh Bergerak pada Kamis, 16 Oktober 2025 berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Sumatera Utara Jalan Imam Bonjol Kota Medan menuntut penghapusan PPH pasal 21 dan menuntut DPR RI segera mensahkan UU Perampasan Aset bagi anggota Dewan yang melakukan korupsi.
Baca Juga: Data Kendaraan Dihapus Jika Pajak Kendaraan Nunggak 2 Tahun, Berikut Lima Faktanya! Koordinator Aksi ,Pranoto,SH.,MH., membacakan beberapa tuntutan aksi kepada anggota DPRD Sumut Dra.Sorta Ertaty Siahaan yang menerima peserta aksi unjuk rasa di halaman kantor DRPD Sumut.
"Adapun yang ingin kami sampaikan diantaranya adalah menolak pemberlakuan PPH Pasal 21 yang tidak adil membutuhkan tindak lanjut dari DPRD Sumut dengan pihak - pihak terkait. Selanjutnya menurunkan harga harga kebutuhan pokok yang sangat dikeluhkan oleh kami para buruh dengan penghasilan kecil ini",ujar Supranoto.
"Dan kami meminta DPR RI untuk segera mengesahkan UU Perampasan Pejabat yang terbukti melakukan tindak korupsi dan ini membutuhkan dukungan secara politik dari DPRD Sumatera Utara. Yang terakhir agar BPJS Kesehatan rentan ditanggung APBD yang merupakan fungsi dari DRPD untuk menyampaikan aspirasi kami",lanjut ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin (LEM) Kota Medan ini.
Legislator Dra.Sorta Ertaty Siahaan ,Ketua Komisi B DPRD Sumatera Utara Fraksi PDI Perjuangan yang menerima pengunjuk rasa mengatakan semua tuntutan yang disampaikan para pengunjuk rasa akan segera ditindak lanjuti.