MATATELINGA,Medan: Siti Diana Megawati alias Mega, seorang ibu rumah tangga berusia 43 tahun asal Dusun V PJKA, Desa Gohor Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, akhirnya dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memutus Mega bersalah dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus merekrut perempuan untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di
Malaysia.
Putusan tersebut dibacakan di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan pada Kamis (16/10/2025) sore oleh Ketua Majelis Hakim Evelyne Napitupulu.
Baca Juga: Panglima TNI Terima Penghargaan Kehormatan Tertinggi Dari Malaysia