MATATELINGA -Medan ::Polemik insidensalah tangkapterhadap Ketua DPW Partai NasDem Sumatera Utara,Iskandar ST, terus berlanjut. Melalui kuasa hukumnya, Qodirun, S.H., M.H. dari Q&A Law Office, Iskandar resmi melayangkansomasiterbuka kepada sejumlah pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kejadian di pesawat Garuda Indonesia GA-193 di Bandara Internasional Kualanamu, Rabu malam, 15 Oktober 2025.
Somasi itu ditujukan kepada Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Kapolrestabes Medan, Kepala Otoritas Bandara Wilayah II Medan, serta Kepala Satuan Aviation Security PT Angkasa Pura Aviasi di Bandara Kualanamu.
Dalam surat somasi tersebut, Qodirun menegaskan bahwa kliennya telah mengalami perlakuan yang tidak semestinya saat berada di dalam pesawat. Ia menyebut, tindakan petugas Avsec dan kru pesawat yang memaksa Iskandar turun dari kabin tanpa dasar hukum yang jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak warga negara dan penumpang.
Baca Juga: DPRD Minta Kapolda Sanksi Oknum Polisi yang Salah Tangkap Ketua NasDem Sumut