MATATELINGA Asahan : Sidang perkara kasus perdagangan sisik trenggiling yang digelar di Pengadilan Negeri Kisaran kini menjadi perhatian warga masyarakat dan para insan pers, dalam setiap persidangan tersebut terdakwa "AHS alias Alfi" oknum anggota Polres Asahan yang kala itu bertugas di unit Tipidter kini menjadi perguncingan di tengah warga kota ini, Jum'at (17/10/2025)
Terpidana Amir Simatupang dalam perkara perdagangan sisik trenggiling saat dicerca pertanyaan yang diajukan oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut di PN Kisaran mengakui bahwa dirinya hanya bertugas mengepak sisik trenggiling saat berada di rumah terpidana Yusuf, dan kami bekerja atas perintah terpidana Rahmadani , Amir Simatupang juga mengatakan dirinya tidak mengenal secara dekat dengan yang namanya "Alek" dan saya juga sudah sempat berbicara dengan "Alek" melalui sambungan telepon, demikian juga dengan nama Noval , semua itu kami berkomunikasi lewat telpon.