MATATELINGA,Simalungun : Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus pencurian berseri yang meresahkan warga. Pelaku yang berhasil diamankan merupakan residivis yang telah melancarkan aksinya sebanyak tiga kali di lokasi yang sama, mengakibatkan kerugian mencapai Rp10,6 juta.
Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra SH., MH, menjelaskan keberhasilan timnya mengungkap kasus tersebut. "Ini merupakan wujud nyata Polri untuk masyarakat. Unit Reskrim kami bekerja keras mengungkap kasus pencurian berseri yang telah meresahkan warga. Alhamdulillah, setelah melalui penyelidikan mendalam, pelaku berhasil kami amankan," ungkap Kompol Asmon Bufitra dengan penuh kepuasan.
Baca Juga: 87 Penjahat di Medan Ditangkap, Panglong dan Gudang Butut Penadah Barang Curian Diultimatum Kasus bermula dari laporan yang dibuat oleh RN, 42 tahun, seorang wiraswasta yang memiliki gudang timbangan kelapa sawit dan kios pupuk di Huta III Parbeokan, Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun. Laporan Polisi dengan nomor LP/B/383/X/2025/SPKT/Polsekta Tanah Jawa/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara dibuat pada tanggal 16 Oktober 2025.
"Pelapor adalah korban dari pencurian yang terjadi sebanyak tiga kali di lokasi yang sama. Kejadian pertama terjadi pada Sabtu, 26 Juli 2025, sekitar pukul 07.00 WIB, ketika saksi BA selaku pekerja di gudang timbangan kelapa sawit milik korban menemukan kondisi gudang dalam keadaan berantakan," ujar Kapolsek menjelaskan kronologi awal kejadian.
Kompol Asmon Bufitra memaparkan detail temuan di lokasi kejadian pertama. "Saksi BA yang mencurigai telah terjadi pembongkaran langsung mengecek keseluruhan kondisi gudang. Ternyata uang tunai sekitar Rp8 juta yang ada di dalam laci sudah hilang, dan laci tempat uang ditemukan sudah berada di lantai. Diduga pelaku masuk dengan cara memanjat pintu belakang lalu turun dengan merusak asbes," terang Kapolsek dengan rinci.
Pencurian tidak berhenti di situ saja. "Pada Selasa, 16 September 2025, sekitar pukul 06.30 WIB, kembali terjadi pembongkaran di gudang kios pupuk milik korban. Kali ini korban kehilangan uang tunai sekitar Rp2,6 juta dari dalam laci tempat uang. Modus yang digunakan pelaku sama, yakni merusak pintu dan gembok untuk masuk ke dalam gudang," ucap Kapolsek melanjutkan penjelasan.
Merasa dirugikan berkali-kali, korban akhirnya membuat laporan resmi. "Atas kejadian yang berulang kali tersebut, korban merasa sangat keberatan dan selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Tanah Jawa agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami langsung menindaklanjuti dengan serius," jelas Kompol Asmon.
Kapolsek Tanah Jawa menjelaskan proses penyelidikan yang dilakukan tim Reskrim. "Setelah dilakukan berbagai tahapan penyelidikan yang cermat dan mendalam, kami memperoleh informasi bahwa pelaku pencurian terhadap gudang timbangan kelapa sawit milik korban adalah seorang laki-laki bernama Sunarto Manurung alias Atto, warga Huta III Parbeokan, Nagori Buntu Turunan," ungkapnya mengungkap identitas pelaku.
Proses penangkapan dilakukan dengan cepat dan profesional. "Setelah dilakukan pencarian, Sunarto Manurung alias Atto berhasil kami temukan dan amankan. Saat diinterogasi, ia mengakui bahwa yang melakukan pencurian terhadap gudang timbangan kelapa sawit dan kios pupuk milik korban adalah dirinya sendiri," ujar Kapolsek melaporkan hasil interogasi.