MATATELINGA, Medan:Dalam upaya menekan harga cabai merah yang menjadi salah satu pemicu inflasi di Sumatera Utara (Sumut), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut melakukan intervensi pasar dengan mendatangkan 50 ton cabai merah dari Jawa. Diharapkan langkah ini mampu menjaga stabilitas harga cabai di pasaran.
Cabai merah tersebut akan dijual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp55.000 per kilogram. Pengiriman dilakukan secara bertahap, yaitu tahap pertama 11 ton sudah tiba Sabtu (18/10/2025) malam di Medan, segera menyusul tahap kedua 22 ton, dan tahap ketiga 17 ton.
Baca Juga: Pemprov Sumut Dorong Media Massa Penuhi Syarat Administratif "Diharapkan setelah kita intervensi, harga cabai akan terkendali," ujar Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut, Poppy Marulita Hutagalung, saat menerima kedatangan tahap pertama cabai merah dari Jawa, di Pasar Lau Cih, Medan, Sabtu (18/10/2025).