MATATELINGA -Medan : Polsek Medan Tuntungan meringkus Sabirin (41), warga Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan Medan, seorang tersangka pencurian kabel di bekas rumah sakit Ananda Putri.
"Tersangka ditangkap atas laporan Meiyati Simatupang (60), warga Jalan Bunga Mawar XXI, Medan Selayang," jelas Kanit Reskrim
Polsek Medan Tuntungan, Iptu M Ammar Riswandha Praja Manggala, Senin (20/10/2025).
Dalam laporannya, korban mengetahui sejumlah kabel instalasi listrik lantai 2 rumah sakit yang terletak di Jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang itu telah raib, Jumat (17/10/2025).
Baca Juga: Sikat Kejahatan, Forum Mitra Pengemudi Sumut Apresiasi Kapolrestabes Medan Karena itu, korban melaporkan kejadian itu ke
Polsek Medan Tuntungan, dan tersangka berhasil ditangkap tak lama berselang.
Tersangka mengaku beraksi bersama seorang temannya yang kini buron.
"Seorang pelaku lagi masih kita buru," katanya.
Turut disita barang bukti berupa alat-alat listrik seperti 3 MCB listrik, 28 colokan kabel listrik, 39 penutup central oksigen, 20 saklar dan 30 meter kabel listrik.
Baca Juga: HUT Golkar 61, Rahmaddian Shah : Lebih Peduli, Lebih Merakyat