MATATELINGA -Jakarta : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara, Adi Susanto, dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Dikutip dari siaran pers dilaman resmi DKPP Senin (20/10/2025),
Adi Susanto juga dijatuhi sanksi lain berupa peringatan keras terakhir oleh DKPP. Kedua sanksi ini dijatuhkan DKPP untuk perkara Nomor 130-PKE-DKPP/IV/2025.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada teradu Adi Susanto selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara, terhitung sejak putusan ini dibacakan," demikian Ketua DKPP, Heddy Lugito membacakan putusan perkara nomor 130-PKE-DKPP/IV/2025.
Baca Juga: Hari Batik Nasional Robi Barus Ajak Lestarikan Budaya Sebagai Jati Diri Bangsa