MATATELINGA, Medan : Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli di bantu oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan dan menahan Tersangka atas nama ARP selaku Konsultan Pengawas atas dugaan tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Penyediaan Air Baku Kota Gunungsitoli TA.2022 SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera II, Senin (20/10/2025) di Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.
Menurut Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang,SH,MH melalui Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, SH,MH, Senin (20/10/2025) bahwa berdasarkan hasil Penyidikan ditemukan penyimpangan yang dilakukan Tersangka ARP dalam Pekerjaan Pembangunan Penyediaan Air Baku Kota Gunungsitoli TA.2022 SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera II senilai Rp. 827.509.016,91.
"Dimana, Konsultan Pengawas tidak pernah hadir di lokasi selama pekerjaan berlangsung; Konsultan Pengawas tidak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang berlangsung; Konsultan Pengawas tidak melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan di lapangan," paparnya.
Tim Jaksa Penyidik, lanjut Yaatulo berdasarkan fakta hukum dengan alat bukti yang cukup menetapkan status ARP sebagai Tersangka dan melakukan penahanan.
Baca Juga: Kajari Demak Hendra Jaya Atmaja Dapat Promosi Jadi Asisten Pemulihan Aset Kejati NTB Sebelum dilakukan penahanan terhadap Tersangka ARP, kata Kasi Intel terlebih dahulu ARP dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan dinyatakan sehat. Selanjutnya ARP dibawa ke Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk ditahan selama 20 hari sejak tanggal 20 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 08 November 2025.
Dalam dugaan tindak pidana korupsi ini, tambah Yaatulo Tersangka ARP disangka telah melanggar Pasal 7 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.