MATATELINGA -Asahan : Kisah perjalanan perkara sisik trenggiling kini masih bergulir di persidangan Pengadilan Negeri Kisaran dengan menyisakan satu orang terdakwa seorang lelaki berinisial "AHS alias Alfi" yang berprofesi sebagai oknum Polisi Polres Asahan , Selasa (21/10/2025).
Baca Juga: Praktisi Hukum Medan Angkat Bicara Atas Lahan Sawit Sitaan Jaksa dari Akuang Diduga Tetap Dipanen Chairul Abdi seorang praktisi hukum yang juga penggiat satwa yang dilindungi dalam keterangannya mengatakan keberadaan hewan trenggiling ini sudah nyaris punah yang diakibatkan adanya pembantaian dilakukan oleh orang tidak bertanggung jawab untuk diambil sisiknya maupun dagingnya yang konon mempunyai nilai harga pasar yang menggiurkan.
Chairul Abdi juga mengatakan seperti halnya perkara sisik trenggiling yang ramai dibicarakan serta bergulir ke meja persidangan dan diputus oleh majelis hakim yang menyidangkan perkaranya dengan terpidana "Amir Simatupang" (45) warga dusun III desa Meranti Omas kecamatan Na IX-X Labura.
Baca Juga: Perkara Sisik Trenggiling", Akhirnya Oknum Polisi Polres Asahan Ditahan Kejaksaan