MATATELINGA -Langkat : Vantony Huang, warga Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, secara resmi menggugat Telkom dan Telkomsel di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. Gugatan perdata dilayangkan setelah dirinya merasa dirugikan dengan dugaan sabotase data pribadi yang mengakibatkan kerusakan beberapa alat elektronik di kediamannya.
Satu diantaranya kartu seluler Halo milik penggugat diretas oleh orang tidak bertanggungjawab.
Sidang gugatan perdata berjalan kedua kali ini digelar secara terbuka untuk umum di ruang Prof Dr Kusuma Atmaja dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Cakra Tona Parhusip, Senin (20/10/2025).
Baca Juga: Rico Waas Buka Pelatihan Vokasional bagi Warga Disabilitas