MATATELINGA, Medan: Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara amankan uang Rp150 Miliar sebagai upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara dari penanganan tindak pidana korupsi perkara Penjualan Aset PTPN I Regional I oleh PT.Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT.Ciputra Land.
Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, SH,M.Hum, didampingi Aspidsus Mochammad Jeffry, SH,M.Hum, Kasidik Arif Kadarman, SH,MH, dan Plh Kasi Penkum M Husairi, SH,MH dalam konprensi pers, Rabu (22/10/2025) di Adhyaksa Hall Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan menyampaikan bahwa Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dengan nilai total Rp.150.000.000.000.
Sebagaimana diketahui, lanjut Harli Siregar dalam penanganan perkara tersebut, tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka yakni sdr AKS, ARL dan IS, dimana proses penyidikan sampai saat ini masih terus dilakukan secara intensif oleh tim.
"Dalam perkara ini, tim penyidik tentunya mempertimbangkan penegakan hukum yang berkeadilan dapat dicapai dimana hak-hak para konsumen yang beritikad baik harus dijamin dan jalannya operasionalisasi korporasi dapat terjaga di satu sisi dan di sisi lain penegakan hukum represif dan pemulihan hak-hak negara harus dilakukan," paparnya.
Baca Juga: Kejari Gunungsitoli Selamatkan Uang Negara Rp330 Juta Dari Dua Perkara Korupsi di Kabupaten Nias Barat Jaksa selaku penyidik, lanjut Harli Siregar dalam perkara tindak pidana korupsi penjualan Asset PTPN I Regional I oleh PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land berupaya tidak semata-mata menghukum para pelaku tetapi juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara dan penyidik juga mempertimbangkan untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang sedang berperkara namun dengan pengembalian kerugian keuangan negara ini akan diperhitungkan bahwa para pelaku dengan kesadarannya telah mengembalikan atau ber-itikad baik dalam rangka pemulihan keuangan negara.
Plh Kasi Penkum M Husairi menyampaikan, bahwa terhadap nominal kerugian keuangan negara secara riil sampai saat ini masih dalam proses perhitungan dan penyidik akan terus menunggu upaya pengembalian kerugian keuangan negara, tentunya nanti akan dikaitkan dengan besaran kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini.
"Dengan adanya upaya nyata pengembalian kerugian negara ini, penyidik mengimbau dan mengharapkan agar para konsumen perumahan yang telah beritikad baik agar tetap tenang dan masyarakat pada umumnya tidak terprovokasi sekiranya ada upaya illegal dalam penguasaan aset yang sedang berperkara tersebut." kata Husairi.