MATATELINGA -Medan : Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) di minta untuk memproses dugaan pengalihan aset negara berupa tanah seluas 13,5 hektar di kawasan Helvetia Medan yang dulunya di peruntukan untuk pembangunan hunian dosen dan pegawai Unimed kini beralih ke tangan perusahan suasta.
Menurut informasi yang di terima wartawan dari salah satu LSM Sumut membenarkan bahwa dulu aset tersebut awalnya diperuntukkan bagi perumahan dosen dan pegawai IKIP Medan (sekarang Unimed).
Namun belakangan ini lahan tersebut beralih ke perusahaan swasta yaitu : PT Nusa Land dan sebelumnya PT Nusa Inti Prima Pratama.
Baca Juga: Tim Penyidik Kejati Sumut Amankan Uang Rp150 Miliar dari Dugaan Tipikor Penjualan Aset PTPN I Regional I