MATATELINGA, Medan: Sidang perkara pembunuhan terhadap sopir taksi online Janmus Welman Simanjuntak akhirnya mencapai babak akhir.
Terdakwa Fadli (45), warga Jalan Bunga Kardiol, Desa Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis sore (23/10/2025).
Putusan itu dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Evelyne Napitupulu di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan, dengan didampingi dua hakim anggota, Cipto Hosari P. Nababan dan Philip Mark Soentpiet.
Baca Juga: Ini Motif Pengemudi Taksi Online Culik Penumpangnya