MATATELINGA - Medan : Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Ahmad Afandi Harahap, menyoroti langkah Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang resmi memperpanjang masa pendaftaran seleksi calon direksi untuk tiga Perusahaan Umum Daerah (PUD) milik Pemko. Ia menegaskan, proses perpanjangan ini harus dijalankan secara transparan dan bebas dari kepentingan politik.
"Perpanjangan waktu ini jangan sampai menimbulkan kecurigaan publik. Justru harus dimanfaatkan untuk memperluas kesempatan bagi calon-calon yang kompeten, profesional, dan punya komitmen membangun perusahaan daerah," tegas Afandi, Kamis (23/10/2025).
Sebelumnya, Panitia Seleksi (Pansel) Pemko Medan mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran seleksi calon direksi melalui surat bernomor 900.1.13.2/05.Pansel–PUD/2025 tertanggal 20 Oktober 2025. Tiga PUD yang membuka lowongan jabatan direksi yakni PUD Pasar, PUD Pembangunan, dan PUD Rumah Potong Hewan (RPH), dengan posisi strategis meliputi Direktur Utama, Direktur Operasional, Direktur Umum dan Keuangan/SDM, serta Direktur Pengembangan.
Baca Juga: Keteguhan Terakhir Camat Medan Amplas: Perintah Diterima dan Siap Dilaksanakan