MATATELINGA -Medan : Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy, menyayangkan sikap Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan yang terkesan melakukan pembiaran terhadap pihak pengembang komplek J-City di Kecamatan Medan Johor, dan pengembang komplek The CityView Medan Condominium di Medan Polonia, Kota Medan yang terbukti telah melanggar aturan dengan mendirikan sebahagian bangunannya di atas sempadan sungai.
Dijelaskan Rommy, dari hasil RDP Komisi IV pada Senin (20/10/2025) lalu, perwakilan BWSS II dengan tegas mengatakan bahwa pembangunan Komplek J-City dan Komplek CityView jelas-jelas tidak memiliki rekomendasi teknis (rekomtek) dari pihak BWSS II dan melanggar aturan karena telah mendirikan bangunan di atas sempadan sungai.
"BWSS II sudah memberikan teguran terkait hal itu kepada keduanya (J-City dan CityView). Tetapi untuk penindakan, BWSS II mengatakan bahwa kewenangan itu ada pada pemda setempat, dalam hal ini Pemko Medan. Namun sampai saat ini, tidak ada tindakan apapun dari Pemko Medan terhadap J-City dan CityView. Ada apa sebetulnya?" ucap Rommy Van Boy, Kamis (23/10/2025).
Baca Juga: Ketua Komisi II DPRD Medan Dukung Langkah Dinkes, Minta Penanganan ISPA Jangan Cuma Imbauan