MATATELINGA -Medan :Personel Satuan Brimob Polda Sumatera Utara bertindak cepat menanggapi laporan masyarakat terkait tindak pidana penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Jalan Sukaria, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, pada Jumat malam (24/10/2025).
Kejadian tersebut dilaporkan oleh korban L.S., yang menyampaikan bahwa pelaku — S.S., ayah kandungnya sendiri — melakukan penganiayaan terhadap istrinya N.M. dalam keadaan mabuk berat. Perselisihan rumah tangga yang awalnya disebabkan oleh adu mulut berujung pada tindakan kekerasan.
Pelaku memukul dan melempar korban menggunakan kursi, kemudian mengambil senjata tajam berupa parang dan keris untuk menyerang istrinya hingga menyebabkan luka pada bagian tangan. Kedua anak pelaku, L.S. dan P.S., yang mencoba melerai pertengkaran tersebut turut menjadi korban.L.S. mengalami luka gigitan serta sayatan di tangan sebelah kiri, sedangkan P.S. mengalami memar di kepala akibat pukulan dari pelaku.
Baca Juga: Zulkarnaen S.K.M Desak Dinas SDABMBK: Segera Bangun Kolam Retensi Atasi Banjir di Medan Tembung!!!