MATATELINGA, Lubuk Pakam : Kejaksaan Negeri Deli Serdang selamatkan kerugian keuangan negara dari perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp7 Milyar lebih.
Dari paparan konfrensi pers di kantor Kejari Deli Serdang, Jalan Sudirman Lubuk Pakam, Senin (27/10/2025), Kajari Deli Serdang Revanda Sitepu, SH,MH didampingi Kasi Intel Boy Amali, SH,MH menyampaikan bahwa pengembalian uang tersebut berasal dari beberapa perkara tindak pidana korupsi.
Seperti tidak pidana korupsi dan mark up Pengadaan Trolly, Management System, Smart Airport, Smart Parking Airport PT. Angkasa Pura II, Kantor Cabang Bandara Kuala Namu Tahun 2017 atas nama Lasman Situmorang selaku Manager Of Electronic Facility & IT PT. Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun 2018.
Kemudian, tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Belanja bahan-bahan bangunan dan Konstruksi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara atas nama Zumri Sulthony, S.Sos, M.Si selaku Kepala Dinas Budparekraf Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga: Pengamat Hukum Desak Kajatisu Periksa Kastel Batubara Soal Tak Tanggapnya Informasi Dugaan Korupsi Lebih lanjut
Revanda Sitepu menyampaikan, bahwa menurut Putusan Pengadilan Negeri Medan Terpidana Lasman Situmorang, dkk telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "
Korupsi Secara Bersama-sama".sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum (Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terpidana Lasman Situmorang, Dkk selama 1 (satu) Tahun serta Pidana Denda sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)," paparnhya.
"Dan, Hakim juga memerintahkan Jaksa / Penuntut Umum untuk menyetorkan ke Kas Negara sejumlah Rp. 6.315.157.253,00 sebagai uang pengganti Kerugian Keuangan Negara melalui Rekening Kas Negara," tandasnya.
Kemudian, lanjutnya menurut Putusan Pengadilan Negeri Medan Terpidana Zumri Sulthony, S.Sos., M.Si Dkk telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi Secara Bersama-sama".", sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum (Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana , menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terpidana Zumri Sulthony, S.Sos., M.Si, selama 1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) bulan serta Pidana Denda sejumlah Rp.50.000.000. Dan memerintahkan Jaksa/Penuntut Umum untuk menyetorkan ke Kas Negara sejumlah Rp. 771.759.583,37 sebagai uang pengganti Kerugian Keuangan Negara melalui Rekening Kas Negara.