MATATELINGA -Tanjungbalai: Penasehat Hukum Terdakwa Rahmadi, M. Ronald Siahaan, S.H., M.H, melontarkan kritik keras terhadap kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilainya gagal membuktikan dakwaan dalam perkara Nomor 180/Pid.Sus/2025/PN Tjb di Pengadilan Negeri Tanjungbalai.
Ronald menilai, selama proses persidangan berlangsung, JPU tidak mampu menghadirkan lima alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
"Bagaimana mungkin seseorang bisa dihukum jika bukti tidak lengkap dan tidak sah menurut hukum? Jaksa seharusnya membuktikan, bukan berasumsi. Karena hukum pidana berdiri atas dasar bukti, bukan dugaan," tegas Ronald di Jakarta, Minggu (26/10/2025).
Baca Juga: Jaksa Agung RI Lantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 20 Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung