MATATELINGA -T.Tinggi : Satreskrim Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan seorang pria yang terlibat dalam tindak pidana penggelapan barang berupa tikar busa senilai Rp12 juta. Diketahui pelaku bernama Suraidi (37), yang merupakan warga Jalan Sei Bahbolon Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, diamankan oleh tim Opsnal Satreskrim pada Sabtu siang (25/10/2025).
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Budi Sihombing, SH pada Senin (27/10/2025) menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korban Hotbin Sitorus (45), warga Jalan Jati Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi."Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 10.00 Wib di gudang Toko Asiatika, Jalan Pattimura Kelurahan Pasar Baru.
Baca Juga: Warga Keluhkan Tak Kenal Kepling Sejak Dilantik Robi Barus Jadwalkan RDP