MATATELINGA, Medan :Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M Afri Rizki Lubis SM. M.IP, meminta SatPol PP Kota Medan untuk segera menyegel lokasi usaha de Padel yang terletak di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. Pasalnya, usaha Lapangan Padel tersebut tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Bahkan, kata Rizki, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan telah memberikan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada pihak pengelola. Selanjutnya, Dinas PKPCKTR Kota Medan juga sudah menyampaikan hasil monitoring itu kepada SatPol PP Kota Medan dengan nomor surat 600.1.15.2/SP-2311 tertanggal 26 Agustus 2024.
Baca Juga: Afri Rizki Lubis : Pemko Tidak Serius Atasi Banjir, DPRD Medan : Lebih Baik Bentuk Saja Dinas Pawang Hujan