MATATELINGA - Humbahas : Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara , telah menunjuk dua jaksa untuk meneliti berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan eksploitasi anak dan perdagangan anak dibawah umur di kafe Galaxy Jalan Bakara Desa Sosorgonting, Doloksanggul.
Hal itu disampaikan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbang Hasundutan Noordien Kusumanegara melalui Kasi Pidum Herry Shan Jaya kepada media, Selasa (28/10) via WhatsApp.
Kasi Pidum mengatakan, kedua jaksa itu adalah Daniel Lumbanbatu, dan Elisabeth Siahaan. Penunjukkan kedua jaksa ini, atas setelah pihak kejaksaan ini menerima SPDP kedua tersangka pada kasus dugaan eksploitasi anak dan perdagangan anak dibawah umur di kafe Galaxy Jalan Bakara Desa Sosorgonting, Doloksanggul oleh penyidik Polres Humbahas , pada 21 Oktober 2025 lalu.
Baca Juga: Dilantik ! Raymund Hasdianto Sihotang Jabat Asisten Pemulihan Aset Kejati Kalteng