MATATELINGA -Medan : Komisi IV DPRD Medan rekomendasikan kepada Satpol PP Kota Medan supaya melimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) setiap kasus temuan manipulasi jenis izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG) terkait fungsi peruntukan bangunan. Penyerahan kasus ke ranah hukum dinilai memberi efek jera bagi pengembang yang melakukan penyalahgunaan izin demi mengurangi bayaran retribusi.
"Bagi pengembang yang melakukan manipulasi jenis
izin bangunan. Tidak cukup hanya pembongkaran bangunan tetapi supaya diproses ke ranah pidana," ujar Rizki Lubis usai menggelar RDP bersama OPD Pemko Medan terkait sejumlah bangunan menyalah di Kota Medan, Selasa (28/10/2025).
Disampaikan Rizki, selain membongkar bangunan yang melanggar izin, maka pemiliknya juga dikenakan sanksi pidana bila terbukti mengalihfungsikan peruntukan bangunan.
Baca Juga: Soal Reteibusi Parkir, Kadishub Medan Erwin Saleh Tidak Hadiri Panggilan RDP DPRD Medan