MATATELINGA -Medan : Komisi III DPRD Kota Medan memberikan ultimatum selama satu bulan kepada Pemko Medan untuk melakukan verifikasi ulang izin dan besaran pajak yang dibayarkan beberapa restoran selama ini.
Pasalnya, dewan menilai pajak yang disetorkan restoran ke Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Medan tidak sesuai dan banyak izin tidak lengkap dalam operasionalnya.
"Kita beri waktu satu bulan ini semua harus beres. Kita tidak mau ada molor lagi. Sebab sudah sangat banyak yang tidak sesuai, mulai dari izin hingga pajak. Sebulan ke depan akan kita undang lagi untuk melihat progresnya," tegas Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Salomo Pardede dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama OPD Pemko Medan dan perwakilan Restoran Kembang, Lembur Kuring, Srikandi dan Kalasan, Selasa (28/10/2025).
Baca Juga: Soal Reteibusi Parkir, Kadishub Medan Erwin Saleh Tidak Hadiri Panggilan RDP DPRD Medan