MATATELINGA -Medan : Oknum kepala lingkungan (Kepling) di Kelurahan Pandau Hilir Kecamatan Medan Perjuangan, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Selasa (28/10/2025) petang.
Sebab, oknum berinisial MAS dan kawan-kawan (dkk) itu diduga telah melakukan pengutipan uang kepada warga dengan membuat dan menggunakan kwitansi palsu atas nama Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Pandau Hilir.
Laporan Polisi itu tertuang dalam Nomor : LP/B/1754/X/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 28 Oktober 2025.
Baca Juga: Bidhumas Polda Sumut Gelar Bakti Sosial Sambut HUT Humas Polri ke-74, Wujud Kepedulian untuk Sesama "Kita melaporkan hasil temuan pemalsuan kwitansi LPM yang merugikan masyarakat dan diperkirakan sudah berlangsung lama," kata pelapor, Irfan Efendi (51), warga Jalan Malaka, Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Rabu (29/10/2025).
Dalam laporan itu disebutkan, peristiwa dugaan pemalsuan sesuai Pasal 263 KUHPidana tersebut diketahui pada 1 Juli 2025.