MATATELINGA -Medan : Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut telah menggelar sidang kode etik terhadap Kompol Dedi Kurniawan (DK) karena diduga melakukan kriminalisasi penangkapan terhadap Rahmadi, Rabu (29/10/2025).
"Ya, benar hari ini Propam Polda Sumut telah menggelar sidang etik terhadap Kompol DK," ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, saat ditemui wartawan di Mapolda Sumut, Rabu (29/10/2025).
Baca Juga: Dugaan Pemalsuan Kwitansi LPM Pandau Hilir Dilaporkan ke Polda Sumut Oknum Kepling Diduga Terlibat Rohani mengungkapkan Kompol DK dijatuhi sanksi demosi (mutasi bersifat hukuman) selama 3 tahun karena melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya sebagai personel kepolisian.
"Dalam etika kelembagaan dilarang melakukan kekerasan atau perbuatan yang tidak patut terhadap orang lain. Kemudian etika kepribadian setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural," ungkapnya.
Sementara, kuasa hukum terdakwa Rahmadi, Umar Tarigan menjelaskan, pada persidangan Kompol DK ada perbedaan keterangan saksi dan BAP. Terungkap fakta jumlah narkoba yang ditemukan berbeda.
"Pelaku lain yang ditangkap oleh Kompol DK dengan barang bukti sabu sebanyak 60 gram. Padahal, di tangan pelaku itu 70 gram. Sabu 10 gram itu dijadikan barang bukti untuk Rahmadi," jelasnya.
"Rahmadi tidak memiliki narkoba sabu sabu. Sehingga itu menjadi alasan Kompol DK menangkap Rahmadi yang diduga adanya rekayasa," terangnya.