MATATELINGA -Tanjungbalai: Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai memastikan pelayanan publik di Kantor Kecamatan Datuk Bandar tetap berjalan normal, meskipun lahan kantor tersebut telah disegel oleh pihak penggugat.
"Pelayanan publik di kantor camat tetap berjalan. Belum ada rencana pemindahan," kata Abu Hanifah, Asisten Pemerintahan Pemkot Tanjungbalai, dalam keterangan pers. Rabu, (29/10/2025).
Bersama jajaran Pemkot, termasuk Plt Camat Datuk Bandar Syamsul Efendi, Abu Hanifah menyatakan bahwa rencana pemindahan kantor hanyalah langkah antisipatif. Hal ini disiapkan untuk mencegah terganggunya pelayanan, terutama menyikapi putusan Peninjauan Kembali (PK) yang memerintahkan pengosongan lahan sengketa.
Baca Juga: UKW Angkatan 71, Sekjen PWI Pusat Bilang Terimakasih ke Pemko, Wesly; Semoga Berjalan Lancar