MATATELINGA,Medan : Tiga anggota Polda Sumut dijatuhi hukuman penempatan khusus (patsus) akibat menabrak wanita hingga kritis di Jalan Merak Jingga Medan pada Minggu (26/10/2025) dinihari.
Ketiganya adalah, Bripda PP, ST, dan DD.
Baca Juga: Truk Tangki Tabrak Angkot, Pelajar SMK 1 Balige Tewas "Tiga personel tersebut sudah kita proses di Bid Propam. Hari ini dari tiga orang tersebut kita masukkan ke dalam tempat khusus (patsus)," kata Kasubbid Paminal Bid Propam Polda Sumut, Kompol Chandra didampingi Kasubbid Penmas, AKBP Siti Rohani di Satlantas Polrestabes Medan, Kamis (30/10/2025).
Dia meluruskan informasi kalau oknum polisi yang terlibat kecelakaan menabrak
wanita hingga
kritis di Medan, bukan empat melainkan 3 orang.
"Yang kami amankan terkait kecelakaan itu kan antara pejalan kaki dengan mobil Brio. Dalam mobil Brio itu ada tiga orang. Nah, itulah yang kami periksa. Salah satu pengemudinya dan dua orang yang ada di dalam mobil," terang Chandra.
Dari pemeriksaan, lanjut Chandra, ketiga oknum polisi yang bertugas di Polda Sumut tersebut baru keluar dari lokasi hiburan malam.
Antara korban dan ketiga oknum polisi juga tidak saling kenal.