MATATELINGA -Pematangsiantar : Polres Pematangsiantar lewat Sat Reskrim telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Hukum Pemko Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya, penyidik Polres Kota Pematangsiantar akan berkoordinasi dan meminta Inspektorat selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan pemeriksaan terkait pengaduan masyarakat (dumas) tersebut. Pemberitahuan itu dituangkan dalam surat No Pol. : B/1068/X/2025/Reskrim tertanggal 24 Oktober 2025, perihal pemberitahuan perkembangan hasil penelitian dumas terkait penagihan PBB (pajak bumi bangunan) kedaluwarsa yang dilakukan oleh Pemko Siantar yang telah melampaui lebih dari 5 tahun sampai dengan 29 tahun.
Baca Juga: Dugaan Korupsi di Pemkab Simalungun Ditangani, OPD Serahkan Kuasa ke Kejaksaan Negeri