MATATELINGA -Belawan ::Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba.
Penangkapan itu dilakukan Pada 30 Oktober 2025. Mereka menangkap seorang pengedar narkoba jenis ganja di Jalan Khaidir, Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan.
Tersangka bernama Murad (52 tahun) diamankan dengan barang bukti berupa 1 bungkus kertas warna coklat berisi ganja, 1 bungkus plastik putih berisi ganja, 34 paket kecil narkoba jenis ganja, 1 lembar plastik warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp 200.000,- hasil penjualan barang haram tersebut.
Baca Juga: Kapolda Sumut: Polisi Harus Menjadi Polisi Rakyat, Hadir dan Humanis di Tengah Masyarakat