MATATELINGA -T.Tinggi : RK alias Rahmad (48), warga Jalan Flamboyan Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi yang merupakan seorang resedivis dalam kasua pencurian dengan pemberatan harus kembali masuk sel lagi setelah di serahkan warga ke Mapolsek Padang Hulu.Itu karena pelaku ketangkap basah saat melakukan pencurian pada Jumat sore (31/10/2025) , yang selanjutnya di serahkan warga ke Mapolsek Padang Hulu Polres Tebingtinggi.
Kapolsek Padang Hulu Iptu Rudi Asman, S.H pada Sabtu (01/11/2025), menjelaskan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada Senin dini hari, 27 Oktober 2025 di rumah korban Boy Tampubolon (36), warga Jalan Pulau Belitung Kelurahan Persiakan, Kota Tebingtinggi.
Baca Juga: Kapolres Labusel Resmikan Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Aek Batu : Ini Simbol Kepedulian Kita Semua