MATATELINGA, Medan:Program Perlindungan Rakyat dengan Restorative Justice (PRESTICE) yang digagas Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution dinilai sebagai terobosan hukum yang progresif dan transformatif dalam sistem peradilan pidana maupun perdata di Sumut.
"Sebagai praktisi hukum dan bagian dari masyarakat sipil, saya sangat mengapresiasi serta mendukung setinggi-tingginya inisiatif Bapak Gubernur Sumatera Utara melalui program PRESTICE," ujar Pengamat Hukum di Medan, Surya Adinata, Sabtu (1/11/2025).
Baca Juga: Pemprov Sumut Rumuskan Empat Langkah Strategis Dorong Pertumbuhan Ekonomi Surya, yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gelora Surya Keadilan, menilai PRESTICE menunjukkan keberpihakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut terhadap pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara, khususnya masyarakat rentan.
Halaman :
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258