MATATELINGA - Medan : Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap dua orang memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar pada hari Jumat 17 Oktober 2025 malam sekira pukul 20.40 WIB.
Kedua laki laki itu berinisial IDS (42) warga Jalan Murai, Kelurahan Sipinggol pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang
siantar danSTS (40) warga Pintu Bosi Kelurahan Tiga Bolon Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan, awalnya diperoleh informasi masyarakatbahwa adanya seorang laki-laki memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Baca Juga: Polsek Siantar Marihat Sambangi Warga Binaan di Perladangan Jagung