MATATELINGA, Tapteng:Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap dua pelaku pembunuhan berencana di Dusun III, Desa Bungo Tanjung Barus. Sementara 18 pelaku lainnya buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pembunuhan berencana dilakukan 20 orang pelaku terhadap korban RP (53) disebabkan oleh isu hantu persugihan atau 'Begu Ganjang' (istilah daerah) sebulan lalu. Kedua pelaku ditangkap yaitu AWS dan ASM, warga setempat.
Baca Juga: Polda Sumut Buru Pasutri THM Dragon dan Pengendali Sabu "Dari hasil penyelidikan, 18 pelaku jadi DPO Polisi yaitu FS, RES, AS, AT, IS, ArS, AnS, ZS, AG, Uc, Nw, ST, AdS, MS, KP, IrS, Ik dan SP, seluruhnya warga Desa Bungo Tanjung Barus," sebut Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP M Taufik Siregar pada Minggu (02/11/2025).