MATATELINGA, Madina :Pembongkaran pagar lama di kawasan Taman Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menuai kritik tajam dari masyarakat. Proyek pembangunan pagar baru tersebut diduga dilakukan sebelum proses administrasi penghapusan aset daerah diselesaikan, sebagaimana diatur dalam mekanisme pengelolaan barang milik daerah.
Awak media mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada Armin Syahputra Hakim Harahap, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Madina. Ia menjelaskan bahwa aset pemerintah tidak bisa serta-merta dibongkar atau dimusnahkan tanpa melalui prosedur dan persetujuan resmi.
> "Secara aturan, aset bisa dimusnahkan atau dihapuskan setelah ada persetujuan dan dokumen resmi yang menyatakan barang tersebut sudah tidak bernilai guna atau sudah disetujui untuk dimusnahkan," terang Armin Syahputra Hakim Harahap saat dikonfirmasi wartawan.
Baca Juga: Di Tengah Pembangunan Desa, Satgas TMMD ke-126 Kodim 1505/Tidore Tetap Istiqamah Beribadah