MATATELINGA, T.Tinggi :DP alias Dodi (46) warga Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang selama ini di duga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di seputaran Paya Lombang dan Desa Sei Priuk harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi.
Di duga pelaku berhasil di amankan dan langsung di gelandang ke Mapolres Tebingtinggi pada Kamis sore (30/10/2025) oleh Satuan Reserse Narkoba Mapolres Tebingtinggi dari Desa Sei Priok Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Sergai, tenpat di mana di duga pelaku memasarkan barang haram tersebut.
Baca Juga: Polda Sumut Pecat Personel Jual Barang Bukti 1 Kg Sabu