MATATELINGA, Medan:Kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Banjar Hulu, Kecamatan Ujung Pandang, Kabupaten Simalungun, berakhir dengan vonis berat.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Kardianto, mantan Pangulu atau Kepala Desa Banjar Hulu, Senin (3/11/2025).
Baca Juga: Bayi Siapa ini, di Temukan Polisi Langsung di Serahkan ke Dinas Sosial Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Andriyansyah di Ruang Sidang Cakra 8, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kardianto dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2024.
Halaman :
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258