MATATELINGA,Langkat :Unit Pidum Satreskrim Polres Langkat Polda Sumut berhasil mengungkap kasus pemerasan sertai pengancaman terhadap korban, seorang Mahasiswi sebut saja namanya BUNGA (21) dengan tersangka PHAH (26).
Kasus ini bermula ketika pelaku mengancam korban akan menyebarkan video pribadi hasil rekaman hubungan asusila korban dengan pelaku, apabila korban tidak memberikan sejumlah uang maka video tersebut akan disebarkan pelaku, mendengar ucapan pelaku tersebut dengan terpaksa korban memberikan uang permintaannya, pertama korban memberikan uang melalui aplikasi dana sebesar Rp. 460.000, berulang kedua kalinya korban memberikan melalui aplikasi digital sebesar Rp.2.5 Jt.
Baca Juga: Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang Ucapkan Dirgahayu ke-61 Yonif 122/Tombak Sakti: ‘Semakin Prima dan Dicintai Rakyat