MATATELINGA, Deliserdang :Dua jaringan sindikat pengedar pil ekstasi ditangkap Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut dari lokasi terpisah di Kabupaten Deli Serdang.
"Awalnya kita
tangkap 1 orang tersangka, kemudian dalam pengembangan di
tangkap seorang jaringannya lagi," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, Selasa (4/10/2025).
Dijelaskannya, penangkapan pertama itu dilakukan pada Sabtu (1/10/2025) di kamar salah satu Hotel Bidadari Jalan Lintas Medan Pematang Siantar, Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga: Pengedar Sabu Gol di Polres Simalungun Dari penggeledahan di
tangkap seorang
pengedar berinisial PU dengan barang bukti satu gulungan tisu berisi 10 butir pil
ekstasi berlogo "Transformer".
"PU mengaku memperoleh narkotika jenis pil ekstasi tersebut dengan cara memesan dari seorang laki - laki berinisial KJP," jelas AKBP Siti Rohani.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan berhasil di
tangkap KJP di area parkir hotel tersebut dengan barang bukti 1 tas selempang berisi 1 butir butir pil
ekstasi warna orange bertuliskan "Trumph".
"Kedua tersangka menyebutkan pil ekstasi itu diperoleh dari bandar berinisial T, yang kini masih dalam pengejaran," ujarnya.
Baca Juga: Polsek Serbalawan Tangkap Pelaku Pencurian Handphone, Warga Berhasil Kepung Tersangka Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum.
Kepada penyidik, tersangka mengaku, 10 butir pil ekstasi tersebut akan dijual kembali kepada calon pembeli.
"Tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp 200.000,- jika
ekstasi tersebut lalu terjual," paparnya.
Baca Juga: Pria Asal Simalungun Diamankan Polres Pematangsiantar Di Hotel,Miliki Sabu 4,47 Gram