MATATELINGA, Medan :Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, H. Zulkarnaen S.K.M, meninjau langsung lokasi lahan yang rencananya akan dilakukan pembebasan lahan untuk pembuatan kolam retensi di Jalan Letda Sudjono, simpang Titi Sewa Senin (3/11/2025).
Dari hasil
tinjauan yang dilakukan Zulkarnaen bersama Asisten Pemerintahan Setdako Medan Muhammad Sofyan, Plt Kadis SDABMBK Medan Gibson Panjaitan, perwakilan Dinas PKPCKTR Medan Raja Dina, dan Camat Medan Tembung Muhammad Pandapotan Ritonga itu, terungkap bahwa lahan seluas 17×40 meter persegi tersebut bukan merupakan wilayah Kota Medan, melainkan masuk ke dalam wilayah Kabupaten Deliserdang.
Perwakilan Dinas PKPCKTR Kota Medan, Raja Dina, mengatakan bahwa awalnya lahan tersebut memang masuk ke dalam wilayah Kota Medan. Akan tetapi berdasarkan Permendagri No.96 Tahun 2022 tentang batas daerah antara Kabupaten Deli Serdang dengan Kota Medan di Provinsi Sumatera Utara, lahan tersebut sudah masuk ke dalam wilayah Kabupaten Deliserdang.
Baca Juga: Paul Mei Anton Sorot Banjir Kota Medan "Dulu batas Medan dan Deliserdang itu adalah Sungai Titisewa ini, tetapi berdasarkan Permendagri, Perda Kota Medan (No.1 Tahun 2022) tentang RTRW, dan Perda (No.3 Tahun 2025) tentang Pencabutan Perda RDTR dan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035, batas Medan dan Deliserdang sudah berpindah ke Jalan Titi Sewa ini. Dengan begitu, lahan ini bukan lagi di Kota Medan, melainkan sudah di Deliserdang," ucap Raja Dina.