MATATELINGA, Medan :Keberhasilan Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda mengungkap pelaku begal yang sudah 32 kali beraksi di wilayah Deli Serdang, mendapat apresiasi dari warga, terkhusus korbannya.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Sumut, Direktur Reskrimum, Kapolresta Deli Serdang dan Kasubdit Jatanras atas terungkapnya kejahatan jalanan yang saya alami dengan modus ban oleng merampas sepeda motor saya," ucap Citra Aulia, salah satu korban pem
begalan di wilayah hukum Polresta Deli Serdang, Rabu (5/10/2025).
Ungkapan serupa juga disampaikan dua korban lainnya, Indah dan Halimah saat mereka mendatangi Polsek Tanjung Morawa. Sebab, berdasarkan catatan kepolisian, sebanyak 31 kasus begal dengan modus "ban oleng" dilaporkan ke Polsek Tanjung Morawa.
Baca Juga: Jatanras Polda Sumut Ungkap Pelaku Pembegalan 32 Kali Beraksi 12 di Jalan Arteri Kualanamu, Modus Berpura Tolong Motor Korban