MATATELINGA, Medan :Kasus dugaan suap proyek infrastruktur jalan di Sumatera Utara (Sumut) yang menyeret nama mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, memasuki babak baru.
Pada per
sidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (5/11/2025), jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membacakan
tuntutan terhadap dua rekanan Topan yang disebut ikut terlibat dalam praktik suap tersebut.
Kedua terdakwa itu adalah Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, Direktur PT Rona Na Mora (RNM).
Baca Juga: Tangani Skandal Korupsi PUPR Sumut, Rumah Hakim di Medan Terbakar