MATATELINGA, Deliserdang :Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Meminta Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Pekerjaan Jembatan Sebesar Rp .3,298,380,00.00 Miliar di jalan Kongsi Kecamatan Patumbak ,Kabupaten .Deli Serdang .Saat Media investigasi di lokasi tersebut menunjukkan banyak kejanggalan di dalam Pekerjaan Proyek Jembatan,Pada hari Rabu (5/11/2025).
Proyek jembatan tersebut yang menelan anggaran Rp.3,298,380,00,00 Miliar dari APBD 2025.
CV.Vantaztic Constrution Selaku Pemenang Proyek Jembatan di jalan Kongsi ,Kecamatan Patumbak,Deli Serdang ,di dinas PU.SDBMK kabupaten Deli Serdang,belum Melindungi Pekerjanya dari Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) dari hasil Pantauan awak Media di lapangan .
Baca Juga: Korupsi Dana Desa Berujung Duka, Mantan Pangulu Banjar Hulu Dipenjara 10 Tahun