MATATELINGA, Medan :Aneh bin ajaib. Di tengah tumpukan perkara yang belum rampung, Polda Sumatera Utara (Sumut) justru memilih menggali kuburan hukum yang telah lama tertutup tanah. Sebuah kasus yang sudah dinyatakan berhenti, tiba-tiba dihidupkan kembali tanpa penjelasan gamblang dan bukti baru yang bisa meyakinkan publik. Seperti berusaha meniupkan napas ke jasad yang sudah lama membusuk.
Publik pun geleng-geleng kepala. Untuk apa mengusik perkara Tiarma boru Sitorus yang sudah dingin di liang waktunya?
Apakah ini pertunjukan baru di panggung penegakan hukum, atau sekadar uji kesabaran rakyat terhadap logika keadilan yang makin sulit dicerna?
Baca Juga: Perkelahian Dua Orang Pelajar SMAN 2 Bilah Hilir Berakhir Damai, Ini yang Dilakukam Bhabinkamtibmas "Langkah Polda Sumut ini menimbulkan lebih banyak tanya daripada jawaban. Mengapa kasus yang sempat ditutup rapi kini diusik lagi?," tegas Roni Prima, kuasa hukum Tiarma boru Sitorus saat menghadiri undangan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut bersama Lisnawati Boru Hutabarat, menantu dari kliennya, Rabu, (5/11/2025).