MATATELINGA, Sibolga :Sibolga - Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai memastikan operasi pencegahan peredaran rokok ilegal dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia, dan salah satu wujudnya adalah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Rokok Ilegal.
Sebagai instansi yang memiliki tugas mengawasi Barang Kena Cukai menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, Bea Cukai memastikan barang-barang hasil penindakan tidak disalahgunakan tetapi ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan MenteriKeuangan Nomor 150 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai yang salah satu tujuan peruntukannya adalah pemusnahan.
Pemusnahan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Sibolga terhadap BKC berupa hasil tembakau atau rokok ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Baca Juga: Urgensi Pencegahan Lewat Jaga Desa : Deteksi Dini Kesalahan Pengelolaan Keuangan Desa