MATATELINGA, Tanjungbalai:Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjungbalai Asahan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal berupa pakaian bekas (Ball Press) serta berbagai macam makanan dan minuman asal Malaysia di perairan Asahan. Kerugian negara akibat penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp1,5 Miliar.
Komandan Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Asahan, Letkol Laut (P) Agung Dwi H.D., M.Tr.Opsla., CTMP, menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari informasi intelijen terkait adanya dua kapal kargo yang bergerak dari Malaysia menuju Tanjungbalai, yang diduga membawa Ball Press dan barang campuran ilegal lainnya. Tim gabungan lantas melaksanakan patroli di perairan alur masuk Asahan
Baca Juga: Razia Malam Minggu, 43 Pengunjung THM diTanjungbalai Positif Narkoba "Pada saat dilaksanakan patroli, tim menemukan
kapal sesuai informasi dan selanjutnya dilaksanakan pengejaran, penangkapan," ujar Letkol Agung Dwi H.D. dalam konferensi pers di Mako Lanal TBA.Sabtu, (8/11/2025).
Barang ilegal tersebut kata Danlanal, diangkut oleh dua kapal kargo milik PT. PBP, yaitu KM. Jasa Kita Bersama GT. 98 dan KM. King Bee GT. 200, yang masing-masing dinakhodai oleh inisial AA dan D. Saat diperiksa, petugas menemukan ratusan karung dan kotak mencurigakan yang disembunyikan di dalam palka dan ditutupi dengan fiber ikan.
Dari hasil pemeriksaan, TNI AL menyita sejumlah
barang bukti, antara lain 156 ball press, 240 kotak dus berbagai macam makanan dan minuman serta 3 buah ban mobil.
"Kerugian negara akibat penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp1,5 Miliar," kata Danlanal.
Dari penindakan ini, dua Nahkoda
kapal dan seorang Koordinator (Pengurus) Kapal ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan pengakuan tersangka, barang-barang tersebut adalah milik tujuh orang pemesan berinisial J, IP, P, C, D, IS, dan SB.
Danlanal menambahkan, penangkapan cepat ini merupakan hasil kerja Tim Gabungan yang terdiri dari Pusintelal Mabesal, Denintel Koarmada I, dan F1QR Lanal Tanjung Balai Asahan (TBA).Mengenai proses hukum lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa kasus ini akan diserahkan kepada pihak Bea dan Cukai Teluk Nibung .
"Untuk nama-nama (pemesan) tersebut akan kita serahkan kepada Bea Cukai untuk dilakukan proses hukum sehingga dilakukan pendalaman. Kami dari Lanal siap membantu bila dibutuhkan, sampai proses inkracht," ucap Danlanal.
Menurutnya, penindakan ini sekaligus menjadi bukti nyata komitmen TNI Angkatan Laut dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, terutama dalam menjaga kedaulatan negara, menegakkan hukum di laut, serta melindungi perekonomian nasional dari ancaman penyelundupan barang ilegal. (Riki)