MATATELINGA, Medan :Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut tidak mampu menangkap sejumlah buronan (DPO) yang terlibat kasus tindak pidana peredaran narkotika kelas kakap di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Adapun nama buronan
narkoba yang belum ditangkap itu berdasarkan data diperoleh, Senin (10/11), diantaranya Sandi alias Andi (39) warga Kota Tanjungbalai, Putra alias Wak Kamput (49), warga Kota Tanjungbalai.
Kemudian, Thamrin alias Tamin (32), warga Kota Tanjungbalai dan Irvan alias Ivan (32), warga Kota Tanjungbalai. Untuk keempat warga Kota Tanjungbalai yang ditetapkan sebagai buronan setelah surat Daftar Pencarian Orang (DPO) itu ditandatangani Kompol Deny Boy Panggabean pada 2024 lalu.
Baca Juga: Sat Narkoba Polres Simalungun Gulung 4 Sekawan Bandar Sabu