MATATELINGA,Labuhanbatu :Unit Reskrim Polsek Panai Hilir, Polres Labuhanbatu, mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan menangkap satu orang pelaku bersama sejumlah barang bukti "barang haram" tersebut, dan perlengkapannya.
Pelaku yang diamankan, berinisial E alias
Anto, 28, warga Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Ia ditangkap di Lingkungan VII Sukamaju, Kelurahan Sei Berombang, Minggu (9/11/2025),sekira pukul 17.00 WIB sore.
Baca Juga: Babinsa Desa Kampung Hilir Peltu M. Hasanuddin Dampingi dan Amankan Pembagian BLT Desa Kampung Hilir